LPSK Sebut Penghentian Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Tak Sesuai KUHP

AshefaNews, Jakarta –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerkosaan salah seorang pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tak sesuai dengan KUHAP.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan penghentian kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Polresta Bogor Kota yak sesuai dengan Pasal 109 ayat KUHP dan tidak sejalan dengan Perkap 6/2019 tentan penyidikan tindak pidana.

Diketahui, SP3 kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat empat orang tersangka itu dikeluarkan oleh Polresta Bogor Kota.

“Dengan demikian, penghentian penyidikan perkara batal demi hukum atau dinyatakan putusan itu tidak pernah ada,” kata Edwin Partogi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, (22/11/2022)

Edwin melanjutkan, penyelesaian perkara dengan upaya restorative justice juga tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 6/2019. Hal ini dikarenakan peristiwa pemerkosaan merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan dikategorikan sebagai perbuatan berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Jadi Pasal 286 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap orang tidak berdaya, jelas ancaman hukumannya salah satu yang berat karena diatas 5 tahun, yaitu 9 tahun penjara,” jelas Edwin.

Pun, dalam Perkap 6/2019 juga dijelaskan penyidik bisa menghentikan Perkara jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam perkara ini, penyidik sudah menyerahkan SPDP pada Desember 2019 lalu.

Maka dari itu, LPSK meminta agar Polri dapat membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM sebagai langkah memberikan keadilan terhadap korban.

“LPSK merekomendasikan agar Polri membuka kembali perkara ini melalui gelar perkara khusus berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 atau merujuk pada Perpol nomor 8 tahun 2021. Langkah ini merupakan efektif dan responsif untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *