AshefaNews. Sejumlah pelaku usaha menilai bahwa regulasi atau payung hukum terkait skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di bidang infrastruktur masih belum memberikan kepastian yang cukup. Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat keterlibatan lebih luas dari sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Menurut beberapa perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pembiayaan, kebijakan yang mengatur KPBU dinilai belum cukup detail dalam menjelaskan peran, tanggung jawab, serta jaminan bagi pihak swasta dalam jangka panjang.
Skema KPBU sendiri digagas sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur, khususnya ketika anggaran negara terbatas.
Namun, dalam praktiknya, pelaku usaha menyebut masih banyak area abu-abu dalam proses tersebut. Mereka menyoroti belum konsistennya implementasi aturan teknis di lapangan, serta terbatasnya perlindungan hukum terhadap risiko bisnis yang dihadapi mitra swasta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Infrastruktur Nasional, dalam sebuah diskusi publik, mengatakan bahwa pemerintah perlu merumuskan aturan yang lebih solid. “Kita butuh aturan turunan yang lebih operasional. Jangan sampai investasi yang sudah besar-besaran justru terganjal di tengah jalan karena ketidakjelasan hukum,” ujarnya.
Selain regulasi, pelaku bisnis juga menyoroti pentingnya Energi antar-lembaga, termasuk di antara kementerian teknis, Bappenas, dan lembaga keuangan negara, ingin mendorong tercapainya proyek KPBU.
Pemerintah menginformasikan melalui Kementerian PPN/Bappenas Ingin menyatakan tengah meninjau ulang beberapa kebijakan KPBU, termasuk potensi revisi Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum skema ini. Harapannya, revisi ini bisa memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pihak swasta untuk ikut serta dalam pembangunan nasional.
sampai saat kini, pemerintah tetap optimistis bahwa KPBU adalah salah satu solusi penting untuk mengejar target pembangunan infrastruktur, terutama dalam Mencapai pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa. Namun, kepercayaan investor akan sulit tumbuh jika aspek hukum belum sepenuhnya kokoh.