Bripka RR Benarkan Perpindahan Uang Lalui Rekeningnya

AshefaNews, Jakarta – Terdakwa Ricky Rizal benarkan dirinya melakukan pemindahan uang dari rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta. Hal dikatakannya  saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11/2022.

Awalnya majelis hakim menanyakan terkait kebenaran atas pernyataan para saksi di persidangan.

“Apakah semua keterangan tiga saksi ini benar semua, benar sebagian, salah sebagian, atau salah semua?,” tanya Majelis Hakim.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal membenarkan pernyataan saksi, Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine, terkait adanya pemindahan uang dari rekening Brigadir J atas perintah Putri Candrawathi untuk keperluan rumah tangga.

“Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum,” ucap Ricky Rizal.

Lebih lanjut ia mengatakan perpindahan uang tersebut dilakukan melalui via banking (m-banking) yang terdapat dari ponsel dari Brigadir J.

“Kemudian untuk pemindahan itu melalui hp yg saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang alm Yosua terus meneurus atau bergantian,” kata Ricky Rizal.

Kemudian terkait hal ini ia mengatakan beberapa ajudan juga mengetahui password Brigadir J yang digunakan untuk keperluan pembayaran atau belanja rumah tangga.

“Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa libat panduan di situ,” ucap Ricky Rizal.

Sebelumnya diberitakan, Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine hadir dalam sidang pemeriksaan saksi tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan ia mengatakan ada pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening terdakwa Ricky Rizal. Teknisnya yakni pengiriman sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali pada Senin (11/7/2022)

Hal ini diungkap saat Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan kaitan data nasabah terdakwa Ricky Rizal.

“Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?,” tanya Wahyu.

“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal,” jawab Anita.
Lebih lanjut Wahyu menanyakan data apa saja yang diberikan. Kemudian Anita menjawab bahwa data yang diberikan merupakan rekening koran.

“Kapan terdakwa Ricky Rizal membuka rekening itu?,” kata Wahyu.

Terkait hal ini Anita membeberkan terdapat perpindahan uang dari rekening milik Brigadir J ke rekening Ricky Rizal. Pemindahan dana ini dilakukan melalui internet banking sebanyak Rp 200 juta.

“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 juli. Dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking dari rekening atas nama Nofriansyah Yoshua Rp 100 juta dua kali. Jadi total Rp 200 juta di tanggal yang sama,” ujar Anita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *