Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu dengan Pecehan 100 Ribu

AshefaNews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku pengedar uang palsu pecahan 100 ribu. Dua orang itu berinsial RC dan DL. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan kedua pelaku itu ditangkap  setelah sukses menipu seorang korban berinisial RP warga Kudus, Jawa Tengah, dengan modus modal usaha.

Kasus ini bermula ketika korban atau pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha. Kemudian secara kebetulan, pelaku RC menawarkan dan menyanggupi akan memberikan uang pinjaman bantuan modal kepada korban yang membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar.

“Selanjutnya, oleh pelaku RC ini korban dikenalkan kepada tersangka DL dan juga tersangka JK alias Andika yang menyatakan sanggup untuk memberikan pinjaman permodalan dengan syarat harus ada uang administrasi untuk memperlancar proses, dengan besaran sekitar 10 persen dari pinjaman,” kata Komarudin, Selasa (22/11/2022)

Korban hanya sanggup dan memiliki uang sebesar Rp 100 juta sebagai syarat untuk memperlancar administrasi ini. pelaku pun menyanggupi dengan hanya memberikan uang pinjaman modal sebesar Rp 2 miliar kepada korban.

“Selanjutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu Ruko yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Di sini, korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp 2 miliar,” ujarnya.

Dalam hal ini pula, sebut dia, korban menyerahkan uang syarat proses administrasi kepada pelaku sebesar Rp 100 juta, yang langsung dibawa oleh kedua pelaku.

“Namun setelah dibuka, tas tersebut ditemukan oleh korban bahwa nilai nominal uang tersebut tidak sesuai dengan angka Rp 2 miliar. Sehingga korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, dan kami melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait uang tersebut,” ungkapnya.

“Dan setelah kami dalami, ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100 ribu,” sambungnya.

Atas hal tersebut pula lah, kata dia, tim segera membekuk pelaku DL dan RC serta menyita satu tas berisi uang yang ada di kediaman mereka, di mana ditemukan uang palsu dengan pecahan sebanyak Rp 10 juta dengan banyak 28 ikat atau sebesar Rp 2,8 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHAP, dengan ancaman kurungan pidana selama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *