AshefaNews. Informasikan semua Seluruh masyarakat yang ingin mengikuti lelang tanah atau Ingin mengurus penggantian sertifikat Rumah atau tanah yang hilang, ada satu dokumen penting yang wajib dipenuhi, Tanah atau SKPT.
SKPT adalah dokumen resmi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. layanan laporan Pertanahan yang sifat informatif berupa Surat resmiyang memuat Data Pemilik Tanah, Letak Tanah, Luas Tanah dan catatan-catatan lengkat dan nyata terkait dengan layanan pertanahan.
Menurut penjelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, SKPT berguna untuk memberikan kepastian hukum mengenai subjek dan objek tanah, termasuk apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.
“SKPT dibutuhkan agar semua pihak, baik pemilik maupun pembeli, merasa aman dan jelas dalam hal status tanah yang bersangkutan,” ujar seorang pejabat dari BPN dalam keterangan resminya.
Untuk proses pengajuan SKPT, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti fotokopi identitas diri, bukti kepemilikan tanah (jika ada), dan surat keterangan dari kelurahan setempat. Setelah berkas lengkap, pemohon bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan di wilayah lokasi tanah tersebut berada.
Biasanya, proses penerbitan SKPT memerlukan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada kondisi dan kelengkapan berkas. Jika tanah sedang tidak dalam masalah hukum atau tumpang tindih, dokumen bisa cepat diterbitkan.
SKPT juga menjadi dokumen pendukung saat seseorang hendak menjual tanah warisan, menjaminkan tanah ke bank, atau memproses balik nama. Oleh karena itu, keberadaannya sangat vital dalam urusan agraria.
Sebagai catatan, meskipun SKPT bukan sertifikat hak milik, namun perannya sangat penting untuk menghindari konflik dan mempercepat proses administrasi pertanahan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengabaikan prosedur ini dalam setiap transaksi yang melibatkan aset tanah.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan pertanahan, termasuk dalam hal penerbitan SKPT secara digital. Harapannya, prosedur yang lebih cepat dan transparan bisa mendorong kepercayaan publik dalam urusan jual beli tanah maupun pengurusan sertifikat pengganti.
Bagi Anda yang tengah mengurus lelang atau kehilangan dokumen tanah, pastikan SKPT menjadi langkah awal yang tidak dilewatkan.