AshefaNews, Serang – Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dalam sidang kali ini, Nikita membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau sanggahan yang disampaikan pihak tergugat.
“Bahwa saya sebagai terdakwa diberikan hak untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi,” ucap Nikita Mirzani di hadapan Majelis Hakim PN Serang, Senin (21/11/2022).
Dalam pembacaan eksepsinya, Nikita Mirzani menyampaikan bahwa Dito Mahendra melakukan tindakan zalim terhadap dirinya.
“Majelis hakim yang mulia, saya ingin menjelaskan apa yang saya alami merupakan sebuah tindakan zalim dari pelapir Dito, yang membuat laporannya mengada-ada,” ucap Nikita.
Ibu tiga anak itu menyampaikan keberatannya. Ia mengaku tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Majelis yang mulia, saya sampaikan keberatan saya bahwa saya tidak melalukan tindak pidan pencemaran nama baik,” jelas Nikita.
Nikita Mirzani kemudian menceritakan kronologi awal kasus tersebut. Bahkan, saat membacakan eksepsi dengan menyebut nama anaknya, Nikita tak kuasa menahan tangisnya.
“Polres Serang Kota ingin menangkap saya dengan memaksa masuk ke dalam rumah saya. Kemudian anggita Polres Serang Kota berteriak dengan kata-kata tidak pantas diucapkan oleh anggota kepolisian,” kata Nikita.
“Lebih lanjut tindakan Polres Serang Kota tersebut melalukan tindakan zalim dan tidak profesional yaitu mencekik asisten rumah tangga saya yang berada di pintu masuk. Selanjutnya, jam 7 pagi adalah jadwalnanak saya Azka,” sambung Nikita sambil menangis.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra. Dito melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota, Banten.