AshefaNews, Jakarta : Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap empat kapal pencuri ikan yang terdiri dari dua kapal berbendera Vietnam, satu kapal Filipina, serta satu Kapal Ikan Indonesia (KII).
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI. Adin Nurawaluddin, KKP tidak akan mengendorkan pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing. “Baik untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia, kita akan awasi, Ini demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia,” kata Adin dalam siaran pers yang diterima AshefaNews, Rabu(22/11/2022).
Adin mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan buah dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi. Sistem ini berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.
Adin mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah memberi arahan untuk memastikan kesiapan implementasi penangkapan ikan terukur. Dan kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI akan langsung ditindak tegas.
“Instrumen pengawasan semakin lengkap, strategi pengawasan juga telah terintegrasi dengan teknologi. Dan kami siap mengawal implementasi penangkapan ikan terukur.” tegas Adin.
Adin juga menjelaskan, Satu kapal asal Tegal bernama KM Faiz Putra ditangkap pada Kamis (10/11/2022) di Laut Jawa. Sementara Satu kapal asal Filipina, KM Darwisa (1,66 GT) ditangkap pada Jumat (11/11/2022) di Laut Sulawesi.
Sedangkan dua kapal Vietnam bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT), berhasil ditangkap pada Rabu (16/11/2022) di perairan Laut Natuna Utara.
“Saat ini ke empat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP terdekat. Kapal-kapal tersebut dilabuhkan di sana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapannya juga disita. “Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti penyidikan,” tandasnya.